Gerakan Pramuka melakukan
perubahan pakaian seragam pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir
Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan Kwartir nasional Gerakan
Pramuka Nomor 226 Tahun 2007. Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat
perubahan Pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka dari seragam yang lama ke
Seragam yang baru.
Ada beberapa perubahan atau
perbedaan yang mencolok antara seragam yang baru dengan seragam yang lama,
antara lain :
1.
Pada pakaian seragam tingkat Pramuka Siaga putera maupun puteri,
adanya penambahan berupa list berwarna coklat tua pada bagian lengan dan saku.
2.
Untuk anggota pramuka tingkat Penggalang puteri, pada
baju seragam sama dengan baju seragam untuk anggota putera yang
dimana memamakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dan tidak terdapat
lipatan melintang di atas dada. Sebelumnya baju seragam puteri tidak terdapat
saku di dada dan terdapat lipatan di atas dada, atau baju seragam antara putera
dan puteri mengenakan model pakaian yang berbeda
3.
Untuk anggota puteri semua tingkatan menggunakan setangan leher
seperti setangan leher Putera dan menggunakan ring, yang dimana sebelumnya
anggota puteri mengenakan Pita Leher.
4.
Tutup kepala anggota puteri untuk tingkat Penggalang, Penegak, dan
Pandega dengan tutup kepala berbahan laken/beludru. Sebelumnya menggunakan
tutup kepala yang terbuat dari anyaman
5.
Untuk anggota putera untuk tingkat Penggalang, Penegak,
dan Pandega, adanya Penambahan saku timbul di kanan kiri celana dan saku tempel
di bagian belakang kanan dan kiri yang jumlah sakunya sebanyak enam saku.
Sebelumnya anggota putera mengenakan celana dengan empat saku berupa dua
saku dalam di samping kanan dan kiri serta dua saku lagi di belakang kanan
kiri.
Berikut ini gambar pakaian
seragam anggota Gerakan Pramuka sesuai salinan PP no. 174 Tahun 2012.
0 comments: